Penerimaan Calon Pantarlih PPS Desa Cikawungading

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA

PPS

DESA CIKAWUNGADING KECAMATAN CIPATUJAH

 

PENGUMUMAN

NOMOR:  009/PP.04.2-Pu/3206012004/2024

TENTANG

SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT,

BUPATI DAN WAKIL BUPATI TASIKMALAYA TAHUN 2024

DESA CIKAWUNGADING KECAMATAN CIPATUJAH

KABUPATEN TASIKMALAYA

Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya melalui Panitia Pemungutan Suara Cikawungading mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Pantarlih:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  4. berdomisili dalam wilayah kerja;
  5. mampu secara jasmani dan rohani; dan
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;
  4. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  5. Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
  6. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  7. Pas Foto Berwarna 4×6.
  8. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan
  9. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

*) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

 

Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tidak dipungut biaya dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Desa Cikawungading Kecamatan Cipatujah paling lambat tanggal 19 Juni 2024 secara langsung ke PPS Desa Cikawungading

Alamat       :   Jl. Pamayangsari RT.004 RW.001 Desa Cikawungding (Kantor Sekeratariat PPS)

Kontak       :   085351992567 ( Andiana )

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

Tasikmalaya, 13 Juni 2024

a.n. Ketua KPU

Kabupaten Tasikmalaya,

Ketua PPS Desa Cikawungading,

Ttd,

 
  

(IWAN NASIHIN)

Untuk Kelengkapan Bisa Download dibawah ini
Surat Pendaftaran
Surat Penyataan Pantarlih
Daftar Riwayat Hidup Pantarlih

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top